#HidupZeroWaste: Pemanfaatan limbah pasar menjadi pakan ikan di Desa Doro
Pekalongan (17/07/2023) – Gerakan “#HidupZeroWaste” merupakan gerakan untuk mendorong masyarakat agar meminimalisir limbah yang dihasilkan dari kegiatan sehari-hari masyarakat. Gerakan ini termasuk kedalam salah satu poin pembangunan negara SDGs yakni pada tujuan ke-12 yang berbunyi “Konsumsi dan Produksi yang Bertanggung Jawab”. Desa Doro merupakan daerah pusat Kecamatan Doro yang memiliki lokasi strategis sehingga didirikannya pasar. Setiap paginya masyarakat sekitar Kecamatan Doro melakukan transaksi jual-beli di lokasi tersebut untuk memenuhi kebutuhan makannya.
[Gambar][Gambar]
Sayangnya, hal ini mengakibatkan besarnya sampah yang dihasilkan setiap harinya di Pasar Doro. Mulai dari limbah sayur, buah-buahan hingga daging ayam yang tidak laku adalah limbah yang dihasilkan setiap harinya di Pasar Doro. Walaupun limbah organik tersebut sudah tidak layak bagi manusia konsumsi, limbah tersebut masih dapat dimanfaatkan sebagai pakan budidaya ikan air tawar.
Berdasarkan hal tersebut, Mahasiswa KKN Tim II Undip 2022/2023 berupaya untuk menerapkan gerakan #HidupZeroWaste dengan cara memanfaatkan limbah pasar organik menjadi pakan ikan. Gerakan ini meliputi, survey ke tempat lokasi, pengumpulan limbah organik, pengolahan limbah menjadi pakan hingga pemberian pakan ke kolam budidaya. Upaya tersebut dilakukan agar jumlah limbah yang dihasilkan dapat berkurang, disamping itu para pembudidaya ikan dapat mengurangi biaya pakan ikan budidaya dengan cara mengolah limbah pasar sendiri tanpa perlu mengeluarkan biaya tambahan. Pengolahan sampah menjadi pakan dilakukan dengan cara pemasakan usus ayam agar dapat mudah dicerna oleh ikan lele dan nilai. Sayur dan buah-buahan tidak perlu diolah kembali karena kedua limbah tersebut dapat mudah dicerna oleh ikan.
Penulis: Alifalah Tridhia Cahyadi
Selasa, 8 Agustus 2023
[Gambar]
Kabupaten Pekalongan (17/7/2023) – Menurut hasil survey yang dilakukan oleh Mahasiswa KKN Universitas Diponegoro, ternyata di Desa Doro, Kecamatan Doro mayoritas masyarakat di desa tersebut masih banyak yang melakukan pembakaran sampah secara sembarangan di tempat atau lahan kosong.
Tindakan ini tidak hanya berdampak pada lingkungan dan kesehatan masyarakat, tetapi juga melanggar peraturan hukum yang ada. Dalam tulisan ini, kita akan mengulas dampak dari pembakaran sampah sembarangan dan bagaimana tindakan ini dilihat dalam konteks hukum.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur bahwa setiap orang dilarang melakukan tindakan yang merusak lingkungan, termasuk pembakaran sampah sembarangan. Pelanggaran terhadap undang-undang ini dapat dikenai sanksi administratif berupa denda dan penghentian kegiatan yang merusak lingkungan.
KKN Tim II Universitas Diponegoro mengajak para masyarakat khususnya Ibu – ibu PKK untuk menyuarakan gerakan stop pembakaran sampah sembarangan karena akan berdampak serius dalam pandangan hukum. KKN Tim II Universitas Diponegoro juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan kegiatan tersebut agar tidak terjerat kasus hukum.
Penulis : Muhammad Ginanjar Wisnu Kawuryan
[Gambar]
Kabupaten Pekalongan (22/7/2023) - Pengedaran rokok tanpa cukai telah menjadi isu yang menarik perhatian dalam konteks hukum di Indonesia. Fenomena ini menciptakan dampak yang signifikan terhadap berbagai aspek masyarakat dan perekonomian.
Dampak ekonomi dari pengedaran rokok tanpa cukai sangat merugikan negara. Pendapatan negara yang seharusnya diperoleh dari cukai rokok berkurang drastis, mengganggu anggaran pemerintah untuk sektor-sektor penting seperti kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur.
Cukai rokok merupakan salah satu komponen pendapatan negara yang penting. Di Indonesia, undang-undang cukai rokok diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
KKN TIM II Universitas Diponegoro bersama dengan perkumpulan remaja di Dukuh Silumbung, Desa Doro, Kecamatan Doro mengadakan pembahasan dan melakukan edukasi secara mendalam dampak pengedaran rokok tanpa cukai dalam perspektif hukum.Dalam perspektif hukum, pengedaran rokok tanpa cukai memiliki dampak yang signifikan terhadap berbagai aspek masyarakat dan perekonomian.
Pemerintah perlu mengambil tindakan tegas dalam menangani fenomena ini agar dapat memastikan stabilitas sosial, kesehatan masyarakat, dan pendapatan negara tetap terjaga. Penegakan hukum yang tegas dan kampanye kesadaran masyarakat akan menjadi langkah kunci dalam mengatasi dampak negatif dari pengedaran rokok tanpa cukai.
Mischel Kurniawati, seorang mahasiswa yang penuh semangat dan komitmen, saat ini tengah melaksanakan program Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Doro, Pekalongan. Dalam upaya untuk memberikan kontribusi positif bagi masyarakat setempat, Mischel telah merancang serta melaksanakan sebuah program kerja yang memiliki fokus utama pada edukasi. Program kerja ini memiliki judul yang menggambarkan tujuannya dengan jelas, yakni "Cegah Stunting: Mengedukasi Pentingnya Budaya Sehat untuk Pertumbuhan Optimal Anak Balita."
Melalui pendekatan yang inovatif, Mischel memilih menggunakan media pamflet sebagai sarana utama penyampaian pesan edukatifnya. Sasaran dari program ini adalah ibu-ibu yang memiliki anak balita, sebagai kelompok yang memiliki peran sentral dalam membentuk gaya hidup dan pola asuh di lingkungan keluarga. Pada tanggal 22 Juli 2023, program ini sukses dilaksanakan di posyandu Desa Doro, menjadi sebuah momen penting di mana Mischel berbagi pengetahuan dan wawasan tentang bagaimana mencegah stunting serta membangun budaya sehat yang mendukung pertumbuhan optimal anak-anak pada masa kritis ini.
[Gambar]
Diharapkan, melalui upaya edukatif ini, para ibu-ibu akan semakin memahami betapa pentingnya peran gizi yang adekuat, perawatan kesehatan, serta lingkungan yang mendukung bagi pertumbuhan dan perkembangan anak-anak mereka. Langkah-langkah kecil seperti ini memiliki potensi besar untuk membentuk kesadaran masyarakat dalam menghadapi tantangan stunting dan memberikan dampak positif jangka panjang bagi kesejahteraan anak-anak Desa Doro.
Penulis:
Mischel Kurniawati – 13040220140120
Antropologi Sosial – KKN Universitas Diponegoro 2023
Narkotika adalah zat adiktif yang berbahaya jika disalahgunakan. Penyalahgunaan narkotika telah menjadi masalah di Indonesia selama waktu yang lama dan Desa Doro, Pekalongan, juga menghadapi hambatan tersebut.
[Gambar]
Mischel Kurniawati, mahasiswa KKN Universitas Diponegoro, membuat program kerja monodisiplin yang berkaitan dengan permasalahan ini, yaitu edukasi berupa video animasi yang di dalamnya menjelaskan point - point seperti: Definisi, dampak, jenis - jenis, dan pencegahan.
Pada 27 Juli, 2023, Mischel mendatangi SMK MA’ arif NU Doro dan mengumpulkan murid kelas 11 dari setiap jurusan di sekolah tersebut. Tidak hanya menampilkan basic pencegahan budaya narkoba, tetapi Mischel membuat cuplikan akhir video yang menampilkan nasihat yang penting di dengarkan oleh target mono disiplin Mischel Kurniawati yaitu anak – anak di SMK Ma’arif NU Doro.
Dengan disampaikannya edukasi melalui video animasi oleh mahasiswa KKN bernama Mischel, diharapkan para siswa SMK Ma'arif NU Doro semakin memahami dan peka terhadap bahaya budaya narkoba. Melalui pemahaman ini, diharapkan mereka dapat menjauhkan diri dari godaan narkoba serta turut berperan aktif dalam menjaga lingkungan sekolah dan masyarakat dari dampak negatif narkoba.
Penulis:
Mischel Kurniawati – 13040220140120
Antropologi Sosial – KKN Universitas Diponegoro 2023
[Gambar]
Kabupaten Pekalongan (28/7/2023)-Desa Doro adalah salah satu desa yang terletak di Kecamatan Doro, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Di Desa Doro terdapat Dukuh Silumbung yang memiliki suatu kompleks kandang kambing warga. KKN Tim II Undip bersama peternak Dukuh Silumbung, Desa Doro memperkenalkan pakan tambahan berupa mineral blok. Para peternak hanya memberikan pakan berupa rumput untuk mencukupi kebutuhan pakan ternak. Namun, hal tersebut kurang tepat karena selain kebutuhan serat, ternak juga membutuhkan nutrisi lainnya untuk mencukupi tubuh ternak tersebut.
Mineral blok adalah pakan tambahan ternak yang memiliki kandungan utama berupa mineral. Pakan tambahan ini diberikan pada ternak ruminansia dengan cara dijilat sehingga dapat disebut dengan permen ternak. Mineral blok memiliki manfaat untuk memperbaiki nilai nutrisi pakan ternak utamanya pada kebutuhan mineral, meningkatkan efisiensi pencernaan dan kecernaan zat-zat pada pakan ternak serta dapat meningkatkan nafsu makan. Mineral blok dapat dibuat secara mandiri dengan bahan utama yaitu ultra mineral dan garam. Bahan utama tersebut dapat diberi bahan tambahan seperti bekatul serta semen putih sebagai perekat. Semua bahan campur dan dibuat adonan menggunakan molases/tetes yang sudah dicampurkan dengan air. Adonan tersebut dicetak dan dijemur hingga kering untuk siap dikonsumsi.
KKN Tim II Undip memperkenalkan pakan tambahan berupa mineral blok kepada peternak Dukuh Silumbung, Desa Doro. Pengenalan mineral blok sebagai pakan tambahan ternak bertujuan untuk memberikan edukasi mengenai pentingnya pakan tambahan kepada peternak melalui sosialisasi. Output yang diharapkan yaitu peternak menyadari pentingnya pakan tambahan untuk mencukupi kebutuhan nutrisi ternak dengan memberikan mineral blok yang dapat dibuat secara mandiri untuk lebih menghemat biaya.
[Gambar]
Kabupaten Pekalongan (28/7/2023)-Desa Doro adalah salah satu desa yang terletak di Kecamatan Doro, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Di Desa Doro terdapat Dukuh Silumbung yang memiliki suatu kompleks kandang kambing warga. KKN Tim II Undip bersama peternak Dukuh Silumbung, Desa Doro berupaya mengubah kotoran kambing menjadi pupuk organik padat. Beberapa peternak hanya membiarkan kotoran menumpuk di sekitar kandang yang dapat mengganggu kenyamanan aktivitas karena dapat menimbulkan bau yang kurang sedap.
Pupuk organik adalah pupuk yang tersusun dari materi makhluk hidup seperti tanaman, hewan dan limbah organik yang dikomposkan secara anaerob. Proses pembuatan pupuk organik melalui proses pengomposan yaitu dengan menguraikan bahan organik sehingga menghasilkan C/N (Carbon/Nitrogen) yang sesuai dengan tanah. Kotoran kambing perlu dikomposkan karena kotoran kambing memiliki kandungan nitrogen (N) tinggi yang apabila diberikan secara langsung dapat merusak susunan pada tanah atau membuat tanah panas. Selain itu, penguraian kotoran kambing secara aerob dapat mengganggu kondisi tanah. Penggunaan pupuk organik lebih dianjurkan karena memiliki kandungan nutrien yang lebih lengkap, proses pelepasan nutrien lebih lambat dibandingkan pupuk kimia dan apabila digunakan secara terus menerus dapat memperbaiki unsur pada tanah.
KKN Tim II Undip bersama peternak Dukuh Silumbung, Desa Doro melakukan pembuatan pupuk organik padat menggunakan kotoran kambing. Pembuatan pupuk organik padat menggunakan kotoran kambing bertujuan untuk menyadarkan dan menginformasikan cara mengolah kotoran kambing dengan metode demonstrasi dan diskusi. Output yang diharapkan yaitu masyarakat menyadari kotoran kambing yang diberikan secara langsung pada tanaman memiliki efek samping karena menganggu kondisi tanah sehingga perlu dilakukan pengomposan dengan menjadikan kotoran kambing menjadi pupuk organik padat.
[Gambar]
Desa Doro, Kecamatan Doro, Kabupaten Pekalongan (03/08/23) – Desa Doro merupakan Desa Doro merupakan Desa yang penduduknya bermatapencaharian sebagai pedagang di Pasar dan berkebun. Salah satu limbah yang sering tedapat di pasar yaitu liimbah kulit bawang merah dan putih. Kulit bawang merah dan putih seringkali dibuang dan dibiarkan mongering.
Salah satu inovasi yang dapat menarik perhatian yaitu dengan mengubah limbah kulit bawang merah dan putih yang kaya dengan senyawa Allisin yang dapat membasmi hama pada tumbuhan. Oleh karena itu, Kevin Andrian Firmanto sebagai salah satu mahasiswa KKN TIM 2 UNDIP memberikan sosialisasi dan demonstrasi kepada kelompok petani untuk mengolah limbah kulit bawang merah dan putih menjadi bermanfaat dan memiliki nilai jual.
Jumat, 28 Agustus 2023 di depan kandang dan perkebunan warga Dukuh Silumbung, Desa Doro, Kecamatan Doro dilaksanakan sosialisasi dan demonstrasi tentang pembuatan Pestisida organik dari limbah kulit bawang merah dan putih kepada selompok petani di Dukuh Silumbung, Desa Doro. Kegiatan ini bertujuan untuk memberdayakan kelompok petani untuk belajar membuat pestisida organik sendiri untuk menghindari bahaya dari pestisida kimia. Kegiatan ini dilaksanakan dengan 2 tahap yaitu penyuluhan terkait alat, bahan dan metode yang digunakan dan tahap terakhir melakukan demonstrasi pembuatan pestisida organik dari limbah kulit bawang merah dan putih.
Selama kegiatan para kelompok petani sangat berantusias dan memperhatikan penjelasan dalam pembuatan pestisida organik dari limbah kulit bawang merah dan putih. Harapan kegiatan ini menjadi titik mulai para petani untuk mengolah limbah kulit bawang merah dan putih yang dapat digunakan sendiri ataupun dijual. Selain itu, harapannya Desa Doro menjadi desa utama penggunaan pestisida organik dari limbah kulit bawang merah dan putih di Kabupaten Pekalongan nantinya.
[Gambar]
Desa Doro, Kecamatan Doro, Kabupaten Pekalongan (03/08/23) – Desa Doro merupakan Desa Doro merupakan Desa yang penduduknya bermatapencaharian sebagai pedagang dan berkebun. Salah satu kebun yang sering dijumpai yaitu kebun pisang. Batang pohon pisang, setelah panen, biasanya dibiarkan membusuk di kebun yang sehingga dapat menyebabkan aroma busuk pada lingkungan kebun.
Salah satu inovasi yang dapat menarik perhatian yaitu dengan mengubah limbah batang pohon pisang menjadi Pupuk Organik Cair (POC) yang kaya unsur – unsur hara yang diperlukan tanaman. Oleh karena itu, Kevin Andrian Firmanto sebagai salah satu mahasiswa KKN TIM 2 UNDIP memberikan sosialisasi dan demonstrasi kepada kelompok petani untuk mengolah limbah batang pohon pisang menjadi sesuatu yang bermanfaat dan memiliki nilai jual.
Jumat, 28 Agustus 2023 di depan kandang dan perkebunan warga Dukuh Silumbung, Desa Doro, Kecamatan Doro dilaksanakan sosialisasi dan demonstrasi tentang pembuatan pupuk organik cair (POC) dari limbah batang pohon pisang kepada selompok petani di Dukuh Silumbung, Desa Doro. Kegiatan ini bertujuan untuk memberdayakan kelompok petani untuk belajar membuat pupuk organik sendiri untuk memperkecil pengeluaran dalan membeli pupuk kimia. Kegiatan ini dilaksanakan dengan 2 tahap yaitu penyuluhan terkait alat, bahan dan metode yang digunakan dan tahap terakhir melakukan demonstrasi pembuatan pupuk organik cair (POC) dari limbah batang pohon pisang.
Selama kegiatan para kelompok petani sangat berantusias dan memperhatikan penjelasan dalam pembuatan pupuk organik cair dari limbah batang pohon pisang. Harapan kegiatan ini menjadi titik mulai para petani untuk mengolah limbah batang pohon pisang menjadi pupuk organic cair (POC) yang dapat digunakan sendiri ataupun dijual. Selain itu, harapannya Desa Doro menjadi desa utama penggunaan pupuk organik cair dari limbah batang pohon pisang di Kabupaten Pekalongan nantinya.
Selasa, 8 Agustus 2023
Selasa, 8 Agustus 2023
Selasa, 8 Agustus 2023
Selasa, 8 Agustus 2023
Penulis: Khusnul Khotimah // 23010120130131
Selasa, 8 Agustus 2023
Penulis: Khusnul Khotimah // 23010120130131
Selasa, 8 Agustus 2023
Penulis: Kevin Andrian Firmanto
Selasa, 8 Agustus 2023
Penulis: Kevin Andrian Firmanto
Selasa, 8 Agustus 2023