Admin
Selasa, 8 Agustus 2023
Kabupaten Pekalongan (17/7/2023) – Menurut hasil survey yang dilakukan oleh Mahasiswa KKN Universitas Diponegoro, ternyata di Desa Doro, Kecamatan Doro mayoritas masyarakat di desa tersebut masih banyak yang melakukan pembakaran sampah secara sembarangan di tempat atau lahan kosong.
Tindakan ini tidak hanya berdampak pada lingkungan dan kesehatan masyarakat, tetapi juga melanggar peraturan hukum yang ada. Dalam tulisan ini, kita akan mengulas dampak dari pembakaran sampah sembarangan dan bagaimana tindakan ini dilihat dalam konteks hukum.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur bahwa setiap orang dilarang melakukan tindakan yang merusak lingkungan, termasuk pembakaran sampah sembarangan. Pelanggaran terhadap undang-undang ini dapat dikenai sanksi administratif berupa denda dan penghentian kegiatan yang merusak lingkungan.
KKN Tim II Universitas Diponegoro mengajak para masyarakat khususnya Ibu – ibu PKK untuk menyuarakan gerakan stop pembakaran sampah sembarangan karena akan berdampak serius dalam pandangan hukum. KKN Tim II Universitas Diponegoro juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan kegiatan tersebut agar tidak terjerat kasus hukum.
Penulis : Muhammad Ginanjar Wisnu Kawuryan