Admin
Selasa, 8 Agustus 2023
Kabupaten Pekalongan (22/7/2023) - Pengedaran rokok tanpa cukai telah menjadi isu yang menarik perhatian dalam konteks hukum di Indonesia. Fenomena ini menciptakan dampak yang signifikan terhadap berbagai aspek masyarakat dan perekonomian.
Dampak ekonomi dari pengedaran rokok tanpa cukai sangat merugikan negara. Pendapatan negara yang seharusnya diperoleh dari cukai rokok berkurang drastis, mengganggu anggaran pemerintah untuk sektor-sektor penting seperti kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur.
Cukai rokok merupakan salah satu komponen pendapatan negara yang penting. Di Indonesia, undang-undang cukai rokok diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
KKN TIM II Universitas Diponegoro bersama dengan perkumpulan remaja di Dukuh Silumbung, Desa Doro, Kecamatan Doro mengadakan pembahasan dan melakukan edukasi secara mendalam dampak pengedaran rokok tanpa cukai dalam perspektif hukum.Dalam perspektif hukum, pengedaran rokok tanpa cukai memiliki dampak yang signifikan terhadap berbagai aspek masyarakat dan perekonomian.
Pemerintah perlu mengambil tindakan tegas dalam menangani fenomena ini agar dapat memastikan stabilitas sosial, kesehatan masyarakat, dan pendapatan negara tetap terjaga. Penegakan hukum yang tegas dan kampanye kesadaran masyarakat akan menjadi langkah kunci dalam mengatasi dampak negatif dari pengedaran rokok tanpa cukai.