Admin
Selasa, 8 Agustus 2023
Doro, Pekalongan (14/7/2023) – Aset merupakan hal yang pasti dimiliki oleh daerah administrasi. Aset Desa digunakan sebagai penyokong keberlangsungan kegiatan yang dilakukan di lingkungan desa tersebut. Aset desa perlu dicatat dan dicek kondisinya secara berkala untuk mengetahui aset mana yang masih layak pakai maupun aset yang harus diganti/diperbaiki. Selain itu, pengecekan aset desa secara berkala dapat meminimalisasi terjadinya kehilangan aset.
Pada Desa Doro, pencatatan masih dilakukan secara manual dan data riil aset fisik terakhir adalah data dari tahun 2018. Pembaharuan data aset belum dilakukan secara keseluruhan untuk tahun-tahun berikutnya sehingga tidak diketahui secara pasti kondisi dari masing-masing aset desa.
Penginputan Data Aset Desa
Dalam rangka mengikuti aturan pemerintah untuk melakukan pencatatan aset desa, Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Fakultas Ekonomika dan Bisnis Tim II Undip 2023 bersama dengan perangkat desa Doro melakukan pembaharuan data aset desa yang dimulai dengan mengikuti bimbingan teknis penggunaan aplikasi Sipades. Setelah mengikuti bimbingan teknis, dilakukan pengecekan aset desa untuk melihat jumlah dan kondisi aset yang kemudian diikuti dengan pembaharuan data melalui situs Sipades. Selain penginputan data berupa jumlah dan kondisi, data berupa sumber dana pemerolehan aset juga wajib disertakan.
Penulis : Diva Obelia Claresta - 12010120140369
DPL : Septrial Arafat, S.P., M.P