Admin
Selasa, 8 Agustus 2023
Kec. Doro, Kab. Pekalongan (03/08/2023) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan pungutan yang harus dibayar atas kepemilikan tanah dan bangunan yang memberikan manfaat dan status sosial ekonomi bagi seseorang atau badan yang memiliki hak atau manfaat dari tanah dan bangunan tersebut. Setiap warga negara wajib untuk membayar pajak untuk pembangunan nasional dan kesejahteraan masyarakat. Namun seringkali masyarakat terlambat membayar pajak salah satunya yaitu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Hal ini disebabkan oleh banyak faktor, salah satunya yaitu metode pembayaran yang kurang efisien.
Berdasarkan informasi tersebut salah satu desa di Kecamatan Doro yaitu Desa Doro masih banyak warga yang membayar PBB secara offline melalui kantor pos maupun Kepala Dukuh yang ditugaskan memungut PBB secara kolektif. Hal ini sering menjadi kendala karena memakan waktu yang lama. Untuk mengatasi masalah ini, salah satu anggota Tim II KKN Universitas Diponegoro, Fitria Sembayu Atmadja dari program studi D4 Akuntansi Perpajakan melakukan sosialisasi tentang tatacara pembayaran PBB secara online melalui beberapa aplikasi e-commerce dan m-Banking.
Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan pada hari Sabtu (22/07/23) secara verbal kepada warga di Desa Doro dengan mengunjungi rumah warga yang bersedia untuk dipandu dalam pembayaran PBB secara online serta tulisan berupa poster yang dipasang di Balai Desa Doro untuk memudahkan warga yang ingin membayar PBB secara online.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan warga Desa Doro dapat membayar PBB secara mandiri melalui online untuk memudahkan warga dalam membayar PBB dimanapun dan kapanpun sehingga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan berkontribusi pada pembangunan desa serta peningkatan fasilitas publik yang bermanfaat bagi masyarakat.
Penulis : Fitria Sembayu Atmadja / Sekolah Vokasi / Akuntansi Perpajakan
Dosen Pembimbing : Septrial Arafat, S.P., M.P